x

KPK Ungkap Kronologi Lengkap Dugaan Suap Kasus Inhutani V

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Agu 2025 20:51 14 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, Kamis (14/8/2025).

Ketiganya ialah Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup Aditya.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi berbeda, Rabu (13/8/2025). Titik penindakan meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

“Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.

Dari Jakarta, KPK mengamankan enam orang, termasuk Dicky Yuana, Komisaris PT Inhutani V Raffles, dan Djunaidi. Selain itu, ada staf PT PML Arvin, perwakilan SB Grup Joko, serta Sudirman dari PT PML.

Di Bekasi, petugas menangkap Aditya yang berperan sebagai staf perizinan SB Grup. Sementara di Depok, KPK mengamankan eks Direktur PT INH Bakhrizal Bakri, dan di Bogor, eks Direktur PT Inhutani V Yuliana.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189.000 (atau sekitar Rp 2,4 miliar), uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon, serta satu unit mobil Pajero,” ujar Asep. Barang-barang itu ditemukan di rumah Dicky Yuana dan Aditya.

Akar permasalahan bermula pada 2018 saat PT Inhutani V dan PT PML berselisih soal kerja sama pengelolaan kawasan hutan. PT PML disebut tidak membayar PBB tahun 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun.

Pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan perjanjian kerja sama yang diubah pada 2018 tetap berlaku. Namun, PT PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar.

Meski memiliki tunggakan, PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama pada awal 2024. Rencana itu mencakup pengelolaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46.

Pertemuan lanjutan terjadi pada Juni 2024 di Lampung antara manajemen PT Inhutani V dan PT PML. Dari sana disepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).

Pada Agustus 2024, Djunaidi mengeluarkan Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V. “Dalam kesempatan yang sama, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp 100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Asep.

November 2024, Dicky menyetujui perubahan RKUPH yang mengakomodir kepentingan PT PML. Pada Februari 2025, ia menandatangani RKT PT Inhutani V yang juga memuat kepentingan PT PML.

Puncak dugaan suap terjadi pada Juli 2025 saat Dicky dan Djunaidi bertemu di lapangan golf. Beberapa hari kemudian, Aditya menyerahkan SGD 189.000 dari Djunaidi kepada Dicky di kantor PT Inhutani V, serta mengurus pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Proses hukum kini terus berjalan di tahap penyidikan.

 

Post Views15 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x