Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan Layar Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga antirasuah menegaskan, penyidikan memakan waktu panjang karena melibatkan ribuan pihak di berbagai daerah.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik masih memeriksa banyak saksi terkait kasus ini.
“Penanganan tindak pidana korupsi ini melibatkan banyak pihak. Ada sekitar 10 ribu kuota haji khusus yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Asep, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penyidik harus memeriksa biro perjalanan haji di banyak wilayah. Proses itu membutuhkan waktu karena setiap informasi harus dikonfirmasi lintas daerah.
“Informasi harus dikonfirmasi dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat,” kata Asep. Ia menambahkan, penyidik tidak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum seluruh bukti terverifikasi.
KPK menegaskan, timnya bekerja serius menelusuri dugaan penyalahgunaan kuota haji tersebut. Lembaga itu akan memeriksa agen travel, asosiasi penyelenggara, dan pejabat Kemenag secara bertahap.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi, dan penghitungan bersama tim audit BPK. Kami tidak diam,” ujar Asep. Ia memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan terukur.
KPK juga meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung. Asep menjelaskan, lembaganya berkomitmen menjaga transparansi dan akurasi setiap proses hukum.
“Kami paham masyarakat menunggu pengumuman tersangka, tetapi penyidikan harus dilakukan step-by-step agar hasilnya kuat dan tidak terbantahkan di pengadilan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi lobi dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji kepada Kemenag. Lobi itu diduga dilakukan agar sejumlah biro memperoleh jatah kuota haji lebih besar.
Lembaga antikorupsi mengendus lebih dari seratus travel haji dan umrah yang terlibat dalam mekanisme pembagian kuota tersebut. Namun KPK belum mempublikasikan daftar nama-nama agen yang dimaksud.
Setiap travel disebut memperoleh kuota berbeda tergantung kapasitas dan skala operasionalnya. Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel haji. Bahkan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa pada 7 Agustus dan 1 September 2025, namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.