Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di gedung KPK. (Youtube KPK) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster besar yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Pembagian ini menjadi dasar strategi penanganan perkara yang menjerat sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua klaster tersebut memiliki fokus penanganan yang berbeda. Hal ini didasarkan pada temuan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan pembagian ini penting untuk mengurai perkara secara sistematis.
Klaster pertama berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan. Dalam kasus ini, pembagian kuota disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, ditemukan pembagian yang berbeda.
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya. Temuan ini menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana dari pihak swasta. Dana tersebut diduga mengalir kepada oknum di Kementerian Agama.
“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.
Asep menyebut klaster kedua difokuskan pada pihak biro perjalanan haji. Mereka diduga menjadi pihak yang mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada pejabat terkait.
“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.
Dalam klaster pertama, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara saat dugaan tindak pidana terjadi.
Sementara pada klaster kedua, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan pada 30 Maret 2026.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus tahun lalu dan terus berkembang hingga kini. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK.