Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (@syamsulauliarachman) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan setoran uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setoran tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut sebagian OPD telah memenuhi permintaan tersebut. Setoran itu terjadi dalam rentang waktu beberapa hari pada Maret 2026.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep tidak menjelaskan secara rinci perangkat daerah mana saja yang telah melakukan setoran tersebut. Namun ia menyebut total organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cilacap berjumlah 47 instansi.
Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari berbagai unit pelayanan pemerintah daerah. Rinciannya meliputi dinas, badan daerah, hingga fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Asep menyebut terdapat 25 badan atau dinas dalam struktur OPD Kabupaten Cilacap. Selain itu juga terdapat dua rumah sakit umum daerah dan 20 pusat kesehatan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut diumumkan pada 13 Maret 2026.
KPK menyebut operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan sepanjang tahun 2026. Operasi itu juga menjadi yang ketiga selama bulan Ramadan tahun ini.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah juga turut disita sebagai barang bukti.
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Maret 2026. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi proyek daerah. Kasus itu disebut terjadi dalam kurun tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu masih mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.