x

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Perpanjangan IUP di Kaltim

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 17:23 63 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur akhirnya terbuka ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status Awang Faroek kini sedang diproses untuk dicabut karena ia meninggal pada Desember 2024.

Kronologi kasus berawal pada Juni 2014. Saat itu, Rudy Ong berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi yang dimiliki perusahaannya.

Pada Januari 2015, surat permohonan perpanjangan IUP dari PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB masuk ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim. Sejumlah uang pun mulai bergerak ke pejabat terkait.

Rp150 juta disebut mengalir ke Kepala Seksi Dinas ESDM Kaltim berinisial MTA. Selain itu, Rp50 juta diterima Kepala Dinas AMR.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya aliran dana lebih besar. “Sebagai biaya atas pengurusan enam IUP tersebut, saudara ROC mengirimkan Rp3 miliar,” ujarnya.

Menurut Asep, uang itu juga dialirkan ke pihak lain. “Termasuk untuk saudara IC, yang kemudian menemui saudara AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” ucapnya.

Nama Donna kemudian masuk dalam pusaran perkara. Pada Februari 2015, melalui perantara bernama SUG, ia bertemu dengan Rudy untuk membicarakan uang pelicin.

Awalnya Donna menolak tawaran Rp1,5 miliar. Ia meminta Rp3,5 miliar agar keenam IUP milik Rudy bisa lolos.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Pertemuan di sebuah hotel di Samarinda menjadi tempat penyerahan uang secara bertahap.

Asep menyebutkan detail prosesnya. “Setelah transaksi, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen SK enam IUP dari saudari DDW, yang diantarkan oleh babysitter kepercayaannya,” ungkapnya.

Perkara ini makin terungkap setelah KPK menggeledah rumah Awang Faroek di Samarinda pada September 2024. Operasi berlangsung lima jam hingga tengah malam, meski saat itu KPK belum bersuara ke publik.

Baru pada Agustus 2025, setelah Rudy Ong dijemput paksa di Surabaya karena mangkir dua kali dari panggilan, KPK resmi mengumumkan status tersangka. Rudy diduga pemberi suap, Donna sebagai penghubung sekaligus penerima, sementara Awang Faroek disebut berperan lewat kewenangannya sebagai gubernur.

Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut sudah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Post Views64 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
11 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x
x