Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Perkara ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2025).
Lima tersangka tersebut berasal dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Mereka berinisial DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY.
DWB merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Sementara AGS menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
ASB diketahui sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak luar instansi pajak.
ABD berperan sebagai konsultan pajak. Adapun EY merupakan staf dari PT WP.
Asep menjelaskan terdapat dua kelompok tersangka dalam perkara ini. Kelompok pertama diduga sebagai penerima suap.
DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap dalam proses pemeriksaan pajak. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP.
Sementara itu, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ketentuan tersebut juga sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK turut mengaitkannya dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026,” kata Asep. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026. Operasi tersebut dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
Sebelumnya, KPK menyampaikan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak. Dugaan pengaturan tersebut disebut terjadi di sektor pertambangan.