TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di gedung KPK.
Selain Topan, KPK juga menetapkan Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Rasuli menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Heliyanto, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur.
Dua tersangka lain berasal dari perusahaan swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah M Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
“Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” ujar Asep.
OTT dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni, di Kabupaten Mandailing Natal. Tim KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut.
Para pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya, Jumat (27/6/2025). Mereka terdiri dari aparatur sipil negara, penyelenggara negara, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada dua klaster dalam perkara ini. Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut, dan kedua menyangkut proyek di Satker PJN Wilayah I.
Budi mengatakan penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan. Uang suap diduga mengalir kepada para pejabat dinas demi kelancaran proyek.
Dengan penetapan lima tersangka, KPK menegaskan komitmen memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Penelusuran terhadap aliran dana dan aktor lainnya masih terus berlangsung.