Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan penetapan Hery Sudarmanto, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain yang berasal dari jajaran aparatur sipil negara di Kemenaker.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas kedelapan tersangka tersebut, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus perizinan tenaga kerja asing.
Menurut hasil penyidikan KPK, para tersangka melakukan aksinya dalam rentang waktu 2019–2024, atau ketika Kemenaker dipimpin oleh Ida Fauziyah. Dari praktik tersebut, terkumpul uang mencapai Rp53,7 miliar.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan.
Kondisi itu membuat para pemohon RPTKA berada dalam posisi tertekan karena denda keterlambatan dapat mencapai Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon agar membayar sejumlah uang.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama. Dugaan kuat menunjukkan bahwa pola serupa telah terjadi sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Kemenakertrans pada 2009–2014.
Modus tersebut kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan berlanjut lagi ketika Kemenaker dipimpin Ida Fauziyah pada 2019–2024. Dengan kata lain, praktik curang ini diduga lintas periode pemerintahan.
KPK menilai pola pemerasan ini menunjukkan adanya sistem yang tidak sehat dalam pengelolaan izin tenaga kerja asing. Lembaga tersebut menegaskan akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya juga sudah menjalani proses penahanan. Penahanan dilakukan dalam dua tahap di Gedung Merah Putih KPK.
Empat tersangka pertama ditahan pada 17 Juli 2025, sedangkan empat lainnya menyusul pada 24 Juli 2025. Langkah itu menjadi bagian dari upaya KPK mempercepat proses penyidikan dan pembuktian kasus.