Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut dinilai mencerminkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas.
KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, serta tiga asisten bupati yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso.
Selain itu, KPK juga membawa sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya, di antaranya Kepala Dinas PUPR Wahyu, Kepala Bidang Tata Ruang Rosalina, Kepala Dinas Pertanian Sigit, Kepala Dinas Pendidikan Paiman, serta Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cilacap Hasanudin.
Nama lain yang ikut diamankan adalah Kepala Satpol PP Rochman, Kepala Bidang Irigasi Wahyu Indra, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Bambang.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut bertentangan dengan upaya pencegahan korupsi yang telah diingatkan sebelumnya. KPK bahkan telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengingatkan pejabat negara agar tidak menerima maupun meminta pemberian dalam momentum hari raya. Aturan itu juga ditujukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
“KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh penyelenggara negara serta aparatur sipil negara menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Mereka diingatkan agar tidak meminta atau menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
“Kami mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Asep.
Asep menambahkan pemerintah sebenarnya telah menyalurkan THR secara resmi kepada aparatur negara. Penyaluran tersebut mencakup jutaan penerima dari berbagai institusi pemerintahan.
Ia menyebut sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari aparatur sipil negara, anggota TNI, hingga Polri telah memperoleh THR. Total nilai penyaluran tersebut mencapai Rp55,1 triliun.
“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegas Asep.
KPK menilai praktik penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Perilaku tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Asep, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan lain. Salah satunya adalah pengumpulan dana dari pihak-pihak tertentu untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” kata Asep.
Ia menjelaskan dana tersebut bisa saja diminta dari pihak swasta yang dijanjikan proyek di daerah. Situasi tersebut berpotensi memicu kerugian keuangan negara serta mempengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.
“Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah,” ujarnya.
Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga dinilai berpotensi menjadi modus untuk menghindari penindakan hukum. Praktik tersebut dinilai berbahaya bagi upaya penegakan hukum di daerah.
“Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat,” kata Asep.