Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap berjalan meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan pencopotan tersebut tidak memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi dilakukan khususnya dalam perkara yang menjerat oknum jaksa.
“Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan,” ujar Budi di Jakarta.
Budi menambahkan Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kejagung pun mendukung penuh proses hukum di KPK,” katanya.
Terkait pencopotan Eddy Sumarman, KPK menilai hal tersebut berada di ranah internal Kejaksaan Agung. Budi menyebut rotasi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujar Budi. KPK menegaskan tidak mencampuri kebijakan internal lembaga lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman, KPK menyatakan masih fokus pada pokok perkara yang tengah ditangani. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya,” kata Budi. Ia menegaskan fokus tersebut menjadi prioritas penyidik saat ini.
Meski demikian, KPK meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. Budi menyampaikan seluruh perkembangan akan disampaikan sesuai tahapan hukum.
“Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya. KPK memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK pada 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Belakangan, pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi. Pencopotan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di KPK.