Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan tersebut disebut telah dikoordinasikan oleh pihak Yaqut kepada lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum terkait permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tanpa surat resmi, proses administrasi penundaan belum dapat diproses lebih lanjut.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Secara terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menjelaskan pihaknya masih memastikan surat pemanggilan dari KPK. Ia menyebut surat tersebut diterima saat proses sidang praperadilan masih berlangsung.
“Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan,” kata Melissa saat dihubungi wartawan.
Menurut Melissa, pihaknya juga mempertanyakan surat panggilan tertanggal 6 Maret 2026. Pasalnya, pada waktu itu proses praperadilan terhadap perkara tersebut masih berjalan.
“Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga,” imbuhnya.
KPK menegaskan bahwa perkara ini ditangani menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara.
Budi menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Kerugian yang ditaksir dalam dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Lembaga antirasuah tersebut kini menunggu langkah resmi dari pihak kuasa hukum Yaqut. Keputusan terkait penjadwalan ulang pemeriksaan akan ditentukan setelah surat permohonan diterima.