TODAYNEWS.ID — Sedikit demi sedikit dugaan kecurangan dalam kasus korupsi kuota haji 2024 mulai terbuka. Keterangan terbaru muncul dari Kepala Pusdatin Badan Penyelenggara Haji, Hasan Afandi.
Hasan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Hasan menjadi titik terang. Pihaknya ingin mengetahui jumlah faktual jemaah haji 2024, baik reguler, khusus, maupun furoda.
“Kita tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya faktualnya yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Budi menambahkan, temuan lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Ada jemaah yang membeli haji furoda, tetapi berangkat menggunakan kuota haji khusus.
Menurutnya, penyidik mendalami fasilitas yang diterima jemaah di tanah suci. “Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade?” ungkap Budi.
Ia mencontohkan kasus jemaah yang membayar haji furoda, tetapi hanya mendapat fasilitas setara haji khusus. “Itu yang didalami penyidik karena ini kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus,” jelasnya.
KPK mengaku sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan sosoknya sudah terlihat.
“Calonnya ya ada, kapan diumumkan? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat, nanti dikonperskan,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah juga menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil awal menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus kuota haji ini juga mendapat sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 2024.
Pansus menyoroti keputusan Kemenag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema itu dianggap tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi jelas mengatur 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus.
Tidak ada komentar