TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan biro perjalanan haji untuk kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Peringatan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan itu didapat saat penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
KPK kini melakukan evaluasi terhadap temuan tersebut. Budi menegaskan, pihaknya siap menerapkan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan jika terbukti ada pihak swasta yang merintangi proses hukum.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” kata Budi.
Selain di kantor biro perjalanan, KPK juga menggeledah Kementerian Agama RI. Penggeledahan berlangsung kondusif dan pihak terkait bersikap kooperatif.
“Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif. Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” jelas Budi.
Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku enam bulan karena keberadaan mereka diperlukan untuk penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa pada Kamis (7/8/2025) selama sekitar empat jam. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini berawal dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut. Tambahan kuota tersebut diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebut pengalihan setengah kuota haji tambahan ke jalur haji khusus melanggar aturan. Ratusan travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan ini dengan Kementerian Agama.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, jumlah kuota yang diberikan disesuaikan dengan skala usaha travel. Travel besar memperoleh kuota lebih banyak, sementara travel kecil kebagian lebih sedikit.