Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri jejak kabur pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun mengganggu proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penelusuran tersebut masih terus dilakukan. “Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan karena adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri John Field. KPK khawatir jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Kenapa? Karena tentunya kami juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalkan, untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain,” katanya. Menurut Asep, keberadaan dan keutuhan bukti menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan perkara ini.
Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pertemuan antara John Field dengan saksi-saksi penting. Pendalaman tersebut berkaitan dengan potensi pengaruh terhadap keterangan saksi maupun penguasaan barang bukti.
“Bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kami sedang dalami,” ujarnya. KPK ingin memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.
Oleh karena itu, salah satu langkah yang ditempuh adalah memeriksa langsung John Field. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali aktivitas yang dilakukan tersangka selama masa tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep. Keterangan tersangka dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Penangkapan tersebut kemudian berkembang ke sejumlah pihak lain.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait kegiatan impor barang KW.
Enam tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, turut ditetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dari sisi aparat Bea Cukai.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray Cargo. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak. KPK menegaskan penelusuran dan pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.