Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek informasi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi tersebut menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya masih memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan validitas data yang beredar di publik.
“Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan data pendukung.
“Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya. Menurut Budi, partisipasi publik penting dalam proses penegakan hukum.
Budi menambahkan, KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dimaksud. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” kata Budi. Ia menegaskan KPK bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Isu aliran dana ini mencuat di tengah beredarnya gosip mengenai kedekatan Ridwan Kamil dengan selebritas Aura Kasih. Gosip tersebut muncul bersamaan dengan proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai kabar tersebut tidak memiliki dasar.
“Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” tegas Yanti kepada awak media, Selasa (23/12/2025). Ia meminta publik tidak menggiring opini tanpa fakta.
Yanti juga mengimbau agar isu tersebut tidak terus dispekulasikan. Menurutnya, Aura Kasih saat ini fokus pada kehidupan pribadinya.
“Kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah itu beritanya,” ujar Yanti. Ia menyebut kliennya tengah mengurus anak dan legalitas perwalian.
Dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan bank dan pengendali sejumlah agensi periklanan.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. Selain itu, KPK juga menetapkan pengendali beberapa agensi sebagai tersangka.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 222 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan.
Pada Selasa (2/12/2025), KPK memeriksa Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kepemilikan aset Ridwan Kamil. Aset tersebut dikaitkan dengan kemungkinan anggaran non-budgeter.
“Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK,” kata Budi. KPK juga mendalami aset yang belum tercantum dalam LHKPN.
Ridwan Kamil membantah mengetahui adanya kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ia menyebut urusan tersebut bukan berada dalam kewenangannya sebagai gubernur.
“Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa aksi korporasi BUMD dijalankan oleh manajemen teknis.