x

KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 09:00 6 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap alasan pemanggilan tiga pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ketiganya dimintai keterangan terkait penyidikan korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Mereka diperiksa karena diduga mengetahui aliran uang jatah preman yang mencapai Rp 7 miliar. Dana itu disebut-sebut mengalir untuk Gubernur Riau melalui skema dugaan pemerasan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari bukan tanpa sebab. Ketiganya diduga berkaitan dengan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur.

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dari proses penyidikan.

KPK memeriksa mereka di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pada hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan Hari Supristianto dari Disdik Riau dan Rifki Dwi Lesmana yang berstatus ASN P3K di Dinas PUPR Riau.

Budi menegaskan KPK akan memanggil seluruh pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa. Ia menuturkan langkah itu dilakukan setelah penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan lewat OTT. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya kini menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau Tahun 2025. Proyek pembangunan jalan dan jembatan itu mendapat penambahan anggaran hingga Rp 106 miliar.

Abdul Wahid disebut meminta jatah preman sebesar 5 persen dari anggaran tambahan tersebut. Nilai permintaan itu diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Dalam rentang Juni hingga November 2025, kepala UPT Dinas PUPR Riau diduga berhasil mengumpulkan Rp 4,05 miliar. Dana itu diperoleh dari setoran yang dikumpulkan secara bertahap.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Mereka juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan keterlibatan dalam pemerasan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan meski sejumlah pihak masih membantah dugaan tersebut. Penelusuran aliran dana akan menjadi fokus penyidik.

Upaya mendalami dugaan perusakan segel juga menjadi agenda penting lembaga antirasuah. KPK memastikan setiap langkah penghalangan penyidikan akan ditindak tegas.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x