x

KPK Telaah Aduan Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WN Singapura

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 17:11 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang menyebabkan penyalahgunaan izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL. Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan informasi mengenai aduan masyarakat bersifat tertutup. Karena itu, KPK tidak dapat mengonfirmasi secara terbuka detail laporan tersebut.

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Budi menegaskan identitas pelapor juga tidak bisa diungkap ke publik. Seluruh informasi dalam tahap pengaduan masyarakat hanya untuk konsumsi internal lembaga.

“Laporan tersebut disampaikan oleh siapa itu juga kami tidak bisa mengkonfirmasi, termasuk substansinya. Karena memang setiap proses dalam tahapan pengaduan masyarakat semuanya informasi tertutup,” imbuhnya.

KPK memastikan setiap aduan yang masuk akan diproses secara profesional. Penanganan dilakukan sesuai mekanisme telaah, verifikasi, dan analisis yang berlaku.

“Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” jelas Budi.

Ia menambahkan perkembangan proses hanya dapat disampaikan kepada pelapor. “Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandasnya.

Sebagai informasi, aduan tersebut berasal dari Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK). Organisasi itu menduga adanya suap yang memungkinkan TCL menyalahgunakan izin tinggal selama 10 tahun.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada TCL. Sanksi diberikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan langsung.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Proses tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2/2026). Pernyataan itu menegaskan dasar pemeriksaan terhadap TCL.

Dari hasil pemeriksaan, TCL tercatat terakhir masuk Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Ia juga diketahui pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
24 hours ago
24 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x