x

KPK Tegaskan Permohonan Tahanan Rumah Tak Otomatis Dikabulkan, Kasus Yaqut Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 09:22 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengajuan tahanan rumah bagi tersangka korupsi tidak serta-merta dikabulkan, meski polemik pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat memicu perhatian publik.

Setiap keputusan tetap berbasis strategi penanganan perkara dan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menekankan bahwa tidak ada kebijakan otomatis dalam pemberian tahanan rumah. Ia menyebut keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan strategi penegakan hukum.

“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka, dan lain-lain, itu tergantung pada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” ujar Asep, Kamis (26/3/2026) malam WIB.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah diambil dengan pertimbangan matang. Asep juga menyoroti bahwa setiap perkara korupsi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, pendekatan penanganan tidak bisa diseragamkan antar kasus.

“Tentu, setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi agar penanganan perkaranya bisa tetap dilaksanakan dan berjalan dengan lancar,” tandas Asep. Ia memastikan KPK tetap menjaga efektivitas proses hukum.

Sebelumnya, kasus pengalihan tahanan Yaqut sendiri sempat menjadi polemik karena dilakukan tanpa penjelasan rinci kepada publik. Pengalihan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena merupakan pertama kalinya dalam sejarah KPK melakukan pengalihan tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah. Minimnya transparansi dalam keputusan itu memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Setelah masa pengalihan berakhir, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan cabang Gedung Merah Putih. Penahanan kembali dilakukan pada 24 Maret 2026.

KPK menyebut kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan tersebut. Ia diketahui mengalami gangguan kesehatan seperti Gerd akut dan asma.

Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang permohonan serupa dari tersangka lain. KPK pun menegaskan tidak semua permohonan akan diperlakukan sama.

Sebelumnya, Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x