x

KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 06:06 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kasus ini berfokus pada penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih. “Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” tambahnya. Pernyataan itu memperjelas sikap KPK yang siap memeriksa semua pihak.

Nama Jokowi muncul karena kuota tambahan itu merupakan hasil lobi langsungnya ke pemerintah Arab Saudi. Lobi dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap tujuan awal lobi tersebut. “Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia [era itu adalah Jokowi] dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” jelasnya.

Menurut Asep, pembagian kuota tambahan diatur UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50. Masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep. Ia menilai hal itu sebagai pelanggaran nyata.

Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang besar. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK kini menelusuri pihak yang memerintahkan pembagian kuota ilegal tersebut. Mereka juga memburu siapa saja yang menerima manfaat dari dana hasil penyimpangan.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep. “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” sambungnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025). Ia dijadwalkan kembali hadir untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum. Para pihak yang terlibat terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Post Views32 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    2 hours ago
    16 hours ago
    17 hours ago

    LAINNYA
    x