x

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Kedua Paulus Tannos, Fokus Ekstradisi dari Singapura

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Feb 2026 14:04 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi upaya kedua setelah praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh hakim.

Merespons langkah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan. KPK memastikan proses hukum utama terhadap Paulus Tannos tetap berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fokus penyidik saat ini adalah proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Menurutnya, praperadilan tidak akan menghambat upaya tersebut.

“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh tersangka. Praperadilan dinilai sebagai hak yang dijamin dalam sistem hukum.

“KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” jelas Budi.

Permohonan praperadilan terbaru Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/1).

Sidang perdana praperadilan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memeriksa keabsahan status tersangka Paulus Tannos.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Halida Rahardhini pada Selasa (2/12/2025).

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Halida dalam sidang terbuka.

Hakim menilai permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur atau error in objecto. Dengan putusan itu, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

“Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap Halida, dikutip dari Antara.

Salah satu pertimbangan hakim adalah proses penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura. Tindakan tersebut bukan dilakukan oleh KPK maupun aparat penegak hukum Indonesia.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” kata Halida.

Biro Hukum KPK melalui Indah menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum di Singapura tidak tunduk pada hukum acara pidana Indonesia.

“Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ujar Indah.

KPK sebelumnya mengumumkan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x