x

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 18:24 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Penahanan dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penangkapan disertai penyitaan barang bukti.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Selain uang tunai, KPK juga menyita dua mobil mewah. Mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky Yuana Rady (DIC), sedangkan mobil Pajero disita dari rumah Aditya (ADT).

“Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” tambah Asep. Barang-barang ini diyakini terkait langsung dengan tindak pidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN), staf perizinan SB Group, Aditya (ADT), dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

KPK menduga DJN dan ADT bertindak sebagai pemberi suap. Sementara DIC diduga sebagai penerima. Uang yang diserahkan terkait proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.

“DJN dan Saudara ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.

Untuk DIC, penyidik menjeratnya dengan pasal berbeda. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dugaan transaksi suap. Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan para pihak beserta barang bukti.

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari dan kepada pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

KPK memastikan penanganan kasus ini akan berjalan transparan. “Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Asep.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

Post Views20 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x