x

KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Gratifikasi Pengadaan Katalis

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 06:10 10 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto. Penahanan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina.

Chrisna Damayanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari proyek pengadaan tersebut. Penahanan diumumkan langsung oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers.

“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” ujar Pelaksana Harian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Senin (5/1/2026).

KPK menahan Chrisna untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Chrisna diduga melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis. Proyek tersebut merupakan pengadaan produk Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan.

Pengondisian dilakukan setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi. Frederick saat itu menjabat sebagai Manajer Operasi PT Melanton Pratama dan bertindak atas perintah Direktur perusahaan, Gunardi Wantjik.

“Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis,” kata Mungki.

Kebijakan ini membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan periode 2013–2014.

Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta. Dengan kurs rupiah tahun 2014, nilai kontrak setara sekitar Rp176,4 miliar.

KPK menduga setelah memenangkan proyek, PT Melanton Pratama memberikan sebagian fee kepada Chrisna. Fee tersebut disebut berasal dari Albemarle Corp.

“Pemberian fee tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar yang diterima Chrisna pada periode tahun 2013–2015,” ujar Mungki.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna sebagai Direktur Pengolahan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11. Dakwaan tersebut juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada 9 September 2025. Mereka adalah Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota.

Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
11 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x