x

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Des 2025 21:21 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Kedua tersangka berasal dari unsur ASN dan wiraswasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap identitas kedua tersangka. Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC).

EKW berprofesi sebagai wiraswasta yang diduga terlibat dalam aliran suap proyek tersebut. Sementara MHC merupakan ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

MHC menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024. KPK menduga peran keduanya berhubungan langsung dengan proses pengaturan proyek jalur kereta.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Asep. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan di wilayah Semarang. Temuan tersebut kemudian berkembang dan mengungkap keterlibatan proyek lain di berbagai daerah.

“Bahwa proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tersebar di Semarang, Solo, Jawa Barat, hingga Medan.

KPK telah menetapkan total 16 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta API DJKA. Daftar tersebut mencakup pihak pemberi maupun penerima dalam skema dugaan suap.

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari direktur berbagai perusahaan yang diduga menyuap pejabat DJKA.

Nama-nama tersebut yaitu DIN, MUH, YOS, PAR, AD, dan ZF. Seluruhnya diduga memberikan suap untuk memenangkan paket proyek jalur kereta api.

Dari pihak penerima, KPK menetapkan sepuluh tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat DJKA serta anggota pokja pengadaan.

Nama penerima suap antara lain HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN. Selain itu terdapat BP, H, EP, dan RS sebagai tersangka dari unsur pokja pengadaan.

KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi proyek jalur kereta ini hingga ke semua pihak yang terlibat.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x