Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta dalam operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (18/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang tunai itu diamankan sebagai barang bukti. “Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sembilan orang dalam operasi senyap tersebut. Penangkapan dilakukan sejak Rabu sore hingga malam hari.
Budi menjelaskan sembilan orang yang diamankan berasal dari beberapa latar belakang. Mereka terdiri atas satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang dari pihak swasta.
“Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” ujar Budi. Ia menegaskan penindakan tersebut masih dalam tahap awal.
KPK belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT juga belum dipaparkan kepada publik.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi.
Dalam penanganan OTT ini, KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dilakukan karena terdapat oknum jaksa yang turut terjaring dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ia meminta publik menunggu hasil lengkap dari proses yang masih berjalan.
“Memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fitroh menjelaskan keterlibatan Kejaksaan Agung diperlukan karena salah satu pihak yang diamankan merupakan aparat kejaksaan. Namun, ia belum merinci peran oknum jaksa tersebut.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum jaksa,” sebutnya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik diminta menunggu pengumuman resmi lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.