TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025). Ia mengutip keterangan resmi dari ANTARA.
Budi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama. Ia menyebut pihak Kemenag kooperatif selama proses penggeledahan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Perkara itu menyangkut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Sebelum pengumuman tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tujuannya adalah menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti masalah ini. Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberikan tambahan 20.000 kuota.
Kementerian Agama membagi tambahan itu menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pembagian ini menimbulkan kritik.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen. Sisanya 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.