TODAYNEWS.ID – KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pemerasan ataupun pemberian hadiah (Gratifikasi) yang menyeret pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
Adapun penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK telah melakukan agenda pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono dalam kapasitasnya sebagai terperiksa, Senin (2/6/2025).
“Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen. (Tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materiil),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, Suhartono yang telah berstatus sebagai terperiksa juga mengaku dicecar delapan poin pertanyaan yang bersifat normatif oleh penyidik KPK.
“Cuma sekitar 8 (pertanyaan) atau berapa masih normatif gitu,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatannya, Suhartono nampak enggan untuk menjawab sejumlah pertanyaan berkaitan dengan informasi kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Suhartono berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui kasus dugaan pemerasan itu secara detail dan menyebut perkara itu merupakan peristiwa diduga yang dilakukan di struktural bawah.
“Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya enggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK,” terangnya.
Di sisi lain, KPP mengungkapkan bahwa juga telah mengagendakan pemeriksaan satu saksi lain atas nama Haryanto yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019- 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025).
Namun dalam agenda itu, yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan alias absen dengan mengirimkan surat ke KPK dan disertakan surat keterangan dari rumah sakit.
“Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS,” tutur Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aliran uang pada internal Kemenaker terkait aturan penerimaan tenaga kerja asing melalui dua orang saksi yang telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Kedua orang itu menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker bulan September 2024-2025 Rizky Junianto.
Dalam proses pemeriksaan Rizky, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara kasus pemerasan pengurusan dokumen TKA.
“Saksi didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK juga berhasil menyita belasan mobil dan dua unit sepeda motor. Barang bukti itu saat ini telah berhasil diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Adapun belasan kendaraan yang diduga hasil kasus pemerasan itu telah berhasil disita penyidik usai melakukan penggeledahan dalam beberapa lokasi seperti Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPM menduga ada sejumlah pegawai internal Ditjen Binapenta Kemnaker yang memungut atau memaksa pihak swasta dan juga individu untuk memberikan uang atau sesuatu dalam pengurusan dokumen calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
KPK menyebut bahwa dugaan Tindak pidana itu telah diatur dan diancam dengan hukuman pidana di Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyelidikan dan juga penyidikan kasus dugaan pemerasan, penerimaan hadiah (gratifikasi) ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang sebagi tersangka.
“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tandas Budi.
Tidak ada komentar