TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (12/8/2025). Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut masuk dalam program prioritas pemerintah untuk tahun 2025.
“KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menambahkan dokumen itu memuat pembangunan RS dari kelas D menjadi kelas C melalui DAK dan Nonfisik.
Program ini merupakan bagian dari Quick Win atau Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Pemerintahan Prabowo Subianto memasukkan pembangunan RSUD tersebut dalam prioritas tahun 2025.
Sedikitnya ada tujuh program Quick Win dengan anggaran total lebih dari Rp100 triliun. DPR dan pemerintah sudah menyepakati anggaran itu dalam RUU APBN 2025.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Setelah itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah Bupati Kolaka Timur Abd Azis. Kedua, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ageng Dermanto. Dua tersangka lainnya adalah perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK telah menahan kelima tersangka. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama mulai 8 hingga 27 Agustus 2025.
Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penyelidikan terhadap aliran dana dan pihak terlibat masih berlanjut.