x

KPK Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Nov 2025 20:04 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset milik pihak swasta.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujarnya.

Budi memaparkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada 17 November 2025. Dia menambahkan bahwa seluruh aset itu kini berada dalam penguasaan KPK untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Budi, harta tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi dalam penentuan kuota haji. “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah penting untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara. KPK ingin memastikan setiap potensi kerugian dapat ditelusuri dan dikembalikan pada negara.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu muncul setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan Yaqut diberikan pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Setelah itu, KPK menyampaikan bahwa mereka berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan terus berkembang, dan pada 18 September 2025 KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji. Dugaan ini memperlihatkan skala luas praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Selain penyidikan KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam ibadah haji 2024. Temuan ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Mereka mencatat adanya kebijakan pembagian 50 berbanding 50 untuk kuota reguler dan kuota khusus.

Kementerian Agama saat itu memberikan masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dipersoalkan karena dianggap tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. Sementara itu, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler sesuai ketentuan.

Temuan dan penyidikan yang berlangsung menunjukkan perlunya pembenahan besar dalam pengelolaan kuota haji. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x