Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penahanan akan dilakukan secepat mungkin. Ia menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
“Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2025).
Budi menjelaskan penyidik telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan melibatkan unsur DPR, BI, hingga OJK.
Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga melakukan langkah-langkah tambahan dalam proses penyidikan.
“TIdak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Ia menambahkan penyidik turut melakukan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana. Langkah tersebut disebut sebagai bagian awal pemulihan keuangan negara.
“Termasuk penyitaan aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negaranya,” sambungnya.
KPK menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan bukti dugaan penyimpangan program sosial BI dan OJK. Pengumpulan bukti dilakukan agar perkara menjadi lengkap dan kuat secara hukum.
“Sehingga agar lengkap dan betul-betul firm, termasuk pemeriksaannya pun tidak hanya dari sisi DPR saja,” ujar Budi. Penyidik juga memeriksa saksi dari BI, OJK, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program di lapangan.
Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, keduanya dikenakan pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima total uang Rp12,52 miliar dari berbagai sumber. Rinciannya berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
KPK menduga Satori menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana meliputi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan. Ia disebut meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan disinyalir melakukan pencucian uang melalui yayasan yang dikelolanya. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.