x

KPK Sebut Yaqut Terima Aliran Dana dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 18:11 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan sekaligus menerima aliran dana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan itu berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji. Selain itu, terdapat indikasi aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, aliran dana tersebut tidak hanya mengalir ke dua tersangka utama. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama juga diduga menerima aliran uang.

KPK menegaskan tuduhan tersebut tidak berdiri tanpa dasar. Seluruh dugaan disusun berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara YCQ maupun saudara IAA,” ucap Budi.

KPK secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Lembaga antirasuah berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tahap persidangan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah utama dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Indonesia sejatinya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk mempercepat antrean jemaah. Kuota tambahan itu memiliki skema pembagian yang sudah diatur secara jelas.

Pemerintah seharusnya membagi kuota tersebut dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler. Sementara itu, delapan persen dialokasikan untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata. Masing-masing dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pejabat di Kementerian Agama. Penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri peran setiap pihak dalam dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
22 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x