TODAYNEWS.ID – KPK menyebut para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah lakukan pengembalian uang diduga hasil dari tindak pidana sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam keterangannya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa uang yang dikembalikan itu saat ini telah disimpan di dalam rekening penampungan KPK.
“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Budi dikutip Jumat (6/6/2025).
Di sisi lain, Budi menegasakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan aksi penggeledahan pada sejumlah di wilayah Jabodetabek yang berkaitan soal kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi
pengurusan TKA tersebut.
Adapun penyidik telah melakukan penggeledahan di lokasi kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan TKA di Kemenaker tersebut.
Kemudian pihak penyidik berhasil
menyita sejumlah barang disinyalir berkaitan dengan hasil pemerasan pengurusan TKA itu yakni berupa
11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.
“Penindakan ini merupakan bagian komitmen KPK memperkuat upaya aksi pemberantasan korupsi yang berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI),” imbuhnya.
“Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem integritas dan pengawasan internal, khususnya dalam sektor strategis seperti perizinan tenaga kerja asing,” tutup Budi.
Sebelumnya KPK menyebut praktik aksi pemerasan yang terjadi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tersebut telah meraup keuntungan Rp 53 miliar.
Adapun praktik terlarang tersebut diduga dilakukan sejak lima tahun silam. Sementara KPK menyebut bahwa target dari pemerasan itu adalah agen-agen penyalur TKA di Indonesia.
KPK juga mengungkap identitas delapan orang tersangka itu yakni
SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Diketahui masing-masing terduga tersangka itu meraup keuntungan yang telah berbeda sesuai dengan posisi jabatan yang diembannya di Kemenaker.
Berdasarkan data yang dihimpun, KPK mencatat bahwa tersangka SH menerima keuntungan Rp 460 juta, tersangka HY menerima Rp 18 miliar, tersangka WP menerima Rp 580 juta, kemudian tersangka DA meraup keuntungan sebesar Rp2,3 miliar, dan tersangka GTW menerima Rp6,3 miliar.
Selanjutnya tersangka berinisial AE menerima Rp 1,8 miliar, PCW menerima Rp 13,9 Miliar dan JS
menerima Rp1,1 miliar.
Sementara KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan TKA di Kemenaker tersebut. (GIB)