TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu menyebut penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu waktu yang tepat.
Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk proses pemberkasan. Ia menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam penanganan perkara yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas memimpin Kemenag.
“Ah itu kan relatif soal masalah waktu saja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain nggak ada kok,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo memastikan terus memantau perkembangan kasus tersebut secara langsung. Ia mengamati setiap proses pemanggilan saksi yang masih dilakukan oleh tim penyidik.
“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” ujar Setyo. Ia menilai penyidik bekerja sistematis sesuai prosedur hukum.
Mantan Irjen Kementerian Pertanian itu mengungkapkan, banyaknya dokumen yang harus dipelajari menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan tersangka. Setyo menilai penyidik perlu waktu tambahan untuk menelaah seluruh data.
“Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yg sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok,” ujarnya. Ia optimistis perkara ini akan segera menemukan titik terang.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik lobi antara asosiasi perusahaan travel dan Kemenag terkait pembagian kuota haji khusus. Lebih dari 100 biro haji dan umrah diduga terlibat dalam skema tersebut.
KPK menjelaskan, setiap perusahaan travel mendapat jatah kuota berbeda sesuai skala usahanya. Dari hasil awal penyelidikan, lembaga itu memperkirakan potensi kerugian negara menembus angka lebih dari Rp 1 triliun.
Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana dan mekanisme pembagian kuota.
Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Namun, KPK hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Setyo menegaskan, lembaganya bekerja berdasarkan bukti kuat, bukan tekanan publik. Ia memastikan setiap langkah diambil dengan hati-hati agar kasus ini terselesaikan secara tuntas dan transparan.
Tidak ada komentar