x

KPK Sebut Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Google Cloud

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 11:21 43 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai status Nadiem serupa dengan perkara laptop Chromebook di Kejaksaan Agung.

Asep menjelaskan bahwa nama Nadiem dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, kembali muncul dalam berkas penyidikan. “Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya—siapa namanya itu—JT (Jurist Tan),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menuturkan bahwa perkara ini secara garis besar memiliki pola yang mirip dengan kasus Chromebook. “Dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” lanjutnya.

Menurut Asep, penyelidikan terkait Google Cloud telah resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK akan menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung yang juga mengusut kasus Chromebook.

“Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa dokumen yang diperoleh dalam penyelidikan juga akan diserahkan.

Asep mengingatkan bahwa kedua pengadaan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai konteks situasi saat itu membuat dua kasus ini saling beririsan.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring,” ujarnya. Menurutnya, seluruh data tugas dan ujian siswa saat itu disimpan dalam Google Cloud.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mengonfirmasi bahwa perkara Google Cloud akan dilimpahkan ke Kejagung. Ia menyebut adanya irisan kuat antara kasus yang menyeret Nadiem itu dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo. Ia mengatakan proses koordinasi antara dua lembaga penegak hukum sudah berjalan.

Setyo menyebut calon tersangka dalam kasus ini sama dengan perkara Chromebook. “Makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan efektif. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam kasus beririsan.

Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada 7 Agustus 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud oleh penyelidik KPK.

Selain Nadiem, beberapa pihak lain juga sudah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayan, diperiksa pada 30 Juli 2025.

KPK juga meminta keterangan dari mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada 5 Agustus 2025.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x