x

KPK Sebut Dugaan Suap Pajak di KPP Banjarmasin Jadi Alarm Benahi Sistem Perpajakan

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 17:53 15 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan korporasi perusahaan sawit.

KPK menyebut kasus yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu sebagai alarm keras bagi sistem perpajakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.

“Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021 telah memetakan potensi korupsi di sektor perkebunan sawit. Kajian tersebut bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit”.

Kajian itu menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam administrasi perpajakan sawit. Temuan meliputi kelemahan sistem, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga mekanisme pemeriksaan SPOP yang belum optimal.

Berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan dalam perizinan dengan objek pajak P5L. Perbedaan itu mencakup sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral atau Batu Bara.

“Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP,” tutur Budi.

KPK juga menyoroti tata kelola pendataan perizinan yang belum sinkron. Ditemukan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan.

Di sisi hulu hingga hilir, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dinilai menghambat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Keterbatasan data perpajakan sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjadi sorotan. Kekurangan basis data berpotensi membuka celah penyimpangan.

“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” ucap Budi.

“Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan,” sambungnya.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan tiga langkah perbaikan. Pertama, DJP wajib mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit terintegrasi dengan data produksi PKS.

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah. Ketiga, mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Budi menegaskan KPK akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Ia menyebut penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah korupsi dan menjaga kepercayaan publik.

“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x