TODAYNEWS.ID – KPK menyebut praktik dugaan korupsi pemerasan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah terjadi sejak tahun 2012.
Namun, di dalam pengungkapan kasus dugaan pemerasan itu KPK telah berhasil mengamankan yang tunai dari hasil tindak pidana soal pemerasan sejak 2019-2025 yaitu sebesar Rp53,7 miliar.
Dalam keterangannya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan
temuan itu didapat setelah pihak nya melakukan penyelidikan atas kasus pemerasan tersebut.
“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik peemrkasan ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Budi dikutip pada Jumat (5/6/2025).
Di sisi lain, Budi membuka peluang akan memeriksa sejumlah mantan pejabat di Kemenaker dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam periode tersebut.
Hal itu dilakukan, lanjut Budi yaitu dalam rangka untuk mengungkap tabir kasus dugaan pemerasan itu hingga sampai ke akar-akarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuka opsi untuk memeriksa pejabat dan mantan Menaker lain, termasuk Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
“Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian itu? Ya saat ini sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tegas Budi.
“Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan,” pungkasnya. (GIB)