x

KPK Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Terima Keppres Rehabilitasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Nov 2025 11:01 12 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan kini tengah diproses oleh KPK.

Dengan diterimanya Keppres tersebut, Ira dijadwalkan dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada hari ini. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan proses pembebasan akan dilakukan secepatnya. Ia memastikan seluruh prosedur dan tata cara dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi,” ujar Ibnu. Ia menegaskan KPK menghormati keputusan Presiden karena hal tersebut merupakan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan itu juga mencakup dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan diterbitkannya Keppres tersebut. Menurutnya, banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR RI dan Kementerian Hukum.

“Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). Ia menyebut Kementerian Hukum turut menerima aspirasi serupa.

Aspirasi tersebut kemudian dikaji dari berbagai sisi, termasuk masukan dari pakar hukum. Prasetyo menjelaskan bahwa DPR mengajukan permohonan resmi yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Hukum dalam satu minggu.

“Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujarnya. Dari kajian itu, Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi.

Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Keppres tersebut juga berlaku bagi Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” jelas Prasetyo. Ia menegaskan keputusan itu didasarkan pada permohonan resmi dari Kementerian Hukum.

Prasetyo menambahkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh mekanisme berjalan mengikuti regulasi yang berlaku demi kepastian hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x