x

KPK Periksa Tiga Tersangka dan Sita Aset Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 11:28 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada Rabu (9/7/2025), KPK memeriksa tiga orang tersangka yang diduga berperan dalam praktik koruptif tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni (DA), verifikator RPTKA Putri Citra Wahyoe (PCW), dan Gatot Widiartono (GW) yang menjabat di PPTKA sejak 2021. Pemeriksaan mereka difokuskan pada aliran dana dan kepemilikan aset dalam kurun waktu 2019 hingga saat ini.

“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019-sekarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/7). Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut terdiri dari dua unit ruko di Jakarta senilai Rp1,2 miliar dan sebuah rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar.

Rumah lain yang disita berada di Depok dengan nilai taksiran Rp200 juta. Tidak hanya itu, sebidang sawah di Cianjur dan dua bidang tanah kosong di Bekasi juga turut disita.

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” jelas Budi. Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp4 miliar.

KPK juga membuka kemungkinan memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan terkait perkara ini. Mereka adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (11/6). Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk membuat terang kasus tersebut.

KPK mencatat bahwa kasus dugaan pemerasan sudah terjadi sejak 2012 ketika ketiga menteri tersebut menjabat secara berurutan. Pemeriksaan terhadap mereka dinilai relevan karena posisi strategis yang mereka emban saat kasus mulai bergulir.

Selain para menteri, penyidik juga telah memeriksa mantan staf khusus dan pejabat eselon I di Kemnaker. Salah satu yang sudah diperiksa adalah eks Sekjen Kemnaker sekaligus mantan Direktur PPTKA, Heri Sudarmanto.

“Penyidik mendalami aliran dana tidak hanya kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi. Saat ini sudah ada delapan orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

KPK terus mengembangkan konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilanjutkan secara transparan dan bertahap sesuai prinsip akuntabilitas.

Post Views18 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x