x

KPK Periksa Pengusaha Rokok, Dalami Dugaan Suap Cukai di DJBC

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Apr 2026 11:49 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa sejumlah pengusaha, termasuk pemilik merek rokok HS, guna menelusuri praktik manipulasi pembayaran cukai.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta di sektor kepabeanan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan pemberian suap.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya. Mereka adalah Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC. KPK saat ini fokus mendalami dugaan keterlibatan pengusaha rokok.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucap Asep, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas lengkap para pengusaha tersebut. Asep hanya menyebut salah satu berinisial MS.

Rokok merek HS diketahui merupakan produk milik Muhammad Suryo. Produk tersebut berada di bawah Surya Group Holding Company dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

“Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai. Modusnya berupa pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.

Perbedaan tarif antara industri manual dan produksi mesin diduga dimanfaatkan dalam praktik tersebut. Hal ini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia ditahan pada Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya, KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, terdapat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari internal DJBC.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka terkait dengan perusahaan PT Blueray.

KPK mengungkap kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga terjadi kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.

Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo juga diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x