x

KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 14:04 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, untuk diperiksa pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eddy Sumarman dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Perkara tersebut turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.

“Hari ini, Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Selain Eddy Sumarman, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Saksi pertama berinisial RTM yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi. Saksi kedua berinisial RZP selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.

Menurut Budi Prasetyo, ketiga saksi tersebut dibutuhkan keterangannya. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan lanjutan penyidikan perkara dugaan suap di Bekasi.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ucap Budi. Pernyataan tersebut dilansir dari Antara.

Kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK. Operasi tersebut dilakukan di wilayah Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara yakni HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyegel rumah Eddy Sumarman. Penyegelan dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada Desember 2025.

Tak lama berselang setelah OTT, Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Eddy sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
17 hours ago
18 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x