x

KPK Periksa Kepala BPKAD Pati Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 18:17 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Pemeriksaan terhadap Febes dilakukan oleh penyidik KPK di Polda Jawa Tengah.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Pati,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Febes Mulyono, KPK juga memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati berinisial ASH. Pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Budi menambahkan, penyidik turut memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati. Keduanya masing-masing berinisial GH dan SR.

Pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan kasus yang menyeret Sudewo. KPK sebelumnya menangkap Sudewo melalui operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sudewo disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini disebut melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa.

Tidak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial YON selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula pada akhir tahun 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa.

Pembukaan formasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Rencana ini kemudian menjadi pintu masuk terjadinya dugaan pemerasan.

Asep menjelaskan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Kekosongan ratusan jabatan itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk memperoleh keuntungan pribadi. KPK pun terus menelusuri peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x