x

KPK Periksa Kembali Beni Saputra Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek di Bekasi

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jan 2026 15:03 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan catatan KPK, Beni Saputra memenuhi panggilan penyidik. Ia tercatat tiba di gedung KPK pada pukul 09.32 WIB.

Selain Beni Saputra, KPK juga memanggil dua orang saksi lain dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut berinisial ZNH dan SC.

Budi Prasetyo menyebut kedua saksi swasta tersebut juga memenuhi panggilan penyidik. Keduanya hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

“ZNH dan SC juga memenuhi panggilan berdasarkan catatan KPK,” ujar Budi. Ia menambahkan ZNH tiba pada pukul 09.29 WIB, sedangkan SC pada pukul 09.35 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. OTT tersebut berlangsung pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang. Penangkapan itu menjadi pintu masuk pengusutan dugaan suap ijon proyek di Bekasi.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, Sarjan diduga sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Pemanggilan kali ini bukan yang pertama bagi Beni Saputra. Sebelumnya, KPK juga memanggilnya pada 29 Desember 2025.

Namun pada panggilan sebelumnya, Beni Saputra tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Ketidakhadiran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang.

KPK menyebut terdapat dua hal utama yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik ingin mengonfirmasi barang bukti yang telah disita serta mendalami pokok perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
22 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x