x

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 10:00 17 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menahan mantan Menteri Agama.

Pemanggilan itu dilakukan setelah penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). KPK kini mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Gus Alex akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Dua hari setelah penyidikan dimulai, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan tersebut.

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut diumumkan pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penguatan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x