Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro. Pemeriksaan itu menyoroti distribusi tambahan kuota haji khusus yang menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Joko berkaitan dengan pengetahuan soal pembagian kuota haji kepada biro travel.
“Secara umum pemeriksaan terhadap asosiasi penyelenggara ibadah haji ini adalah didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai distribusi ibadah haji khusus kepada para biro travel,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri pelaksanaan haji tahun 2024 terhadap saksi tersebut. KPK menilai ada peran besar asosiasi dalam pengelolaan layanan teknis haji.
Ia menjelaskan bahwa beberapa layanan haji seperti akomodasi, logistik, dan katering dipesan menggunakan akun yang dipegang asosiasi.
“User-nya itu dipegang di asosiasi bukan di PIHK-PIHK, sehingga proses pemesanan dan segala macam menggunakan user yang dipegang oleh asosiasi,” tutur Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat banyak asosiasi yang menaungi penyelenggara haji khusus. “Di Indonesia kan ada sejumlah asosiasi, ada sekitar 13 asosiasi yang membawahi sejumlah PIHK,” sambungnya.
Usai pemeriksaan, Joko Asmoro mengaku tak mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. “Hari ini enggak banyak (pertanyaan). Ya enggak banyak kok cuma ngobrol-ngobrol saja,” ujarnya.
Joko menegaskan dirinya tak banyak tahu soal pembagian kuota tambahan yang sedang diselidiki KPK. “Saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi (pembagian kuota haji) yang ada di Tanah Air,” katanya.
Ia menyebut sudah lama tidak menjabat sebagai ketua dan kini berdomisili di Arab Saudi. “Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia,” dalihnya.
Joko juga menolak disebut mengenal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan pak menteri, kan bukan era saya. Saya sudah era lama,” lanjutnya.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh usai pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji khusus mestinya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
Secara aturan, tambahan kuota itu seharusnya dibagi 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun realitanya, pembagian justru menjadi 10.000 untuk masing-masing kategori.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Perubahan porsi pembagian inilah yang kini tengah disoroti oleh penyidik KPK.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.