Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (26/1/2026). Fuad Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, hari ini Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.
KPK mengimbau Fuad Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dinilai penting guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Fuad Hasan diketahui telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara yang sama.
“Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.