x

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Nov 2025 08:00 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan memanggil 12 saksi. Mereka terdiri dari para direksi travel haji hingga seorang konsultan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Deretan saksi yang dipanggil meliputi para pemimpin perusahaan travel hingga pihak swasta. Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi. Tambahan tersebut awalnya ditujukan untuk mempersingkat antrean jemaah reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 221.000 jemaah. Setelah ditambah 20.000, total kuota tersebut berubah menjadi 241.000 kursi.

Namun pembagiannya menjadi sorotan karena dibagi rata antara jemaah reguler dan jemaah haji khusus. Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, Indonesia memakai 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus pada 2024. Kebijakan tersebut justru menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

KPK menilai kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nilainya diduga mencapai Rp1 triliun berdasarkan temuan awal penyidik.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Penyitaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana dalam kasus ini.

Meski pembangunan kasus terus berjalan, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Hingga kini, baru tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya masih dibutuhkan sebagai saksi.

Di sisi lain, KPK mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak. Uang itu diduga berasal dari setoran percepatan yang sempat diterima oknum Kemenag.

KPK menduga pengembalian itu terjadi karena oknum tersebut merasa terdesak oleh pansus haji DPR tahun 2024. Pengembalian uang kini menjadi bagian dari bukti yang dianalisis penyidik.

Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk mengungkap konstruksi lengkap perkara ini. KPK memastikan seluruh proses dijalankan secara transparan hingga perkara memasuki tahap penetapan tersangka.

Berikut daftar saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insan

3. Suhari selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal

4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzan

8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana

9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT. Airmark Indo WisatA

10. Syaiful Bahri selaku Konsultan

11. Fahmi Djayusman selaku Karyawan Swasta

12. Syihabul Muttaqin selaku Wiraswasta atau Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x