TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana pada Jumat pekan ini. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya panggilan tersebut. “Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB),” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Informasi mengenai panggilan itu juga diungkapkan langsung oleh Lisa melalui akun media sosialnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya harus hadir ke gedung KPK pada Jumat, 22 Agustus mendatang.
Dalam unggahannya, Lisa mengaku masih belum paham alasan pemanggilannya. Ia bahkan menyebut belum mengetahui kasus apa yang melibatkannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya,” tulis Lisa di Instagram.
Kasus korupsi Bank BJB ini sebelumnya menyeret nama Ridwan Kamil. KPK bahkan telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu beberapa waktu lalu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang mewah. Motor gede (moge) hingga satu unit mobil turut diamankan penyidik dari rumah RK.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima orang itu diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Menurut KPK, dana hasil tindak pidana itu mengalir ke pos nonbujeter. Aliran uang tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri lebih jauh.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan. KPK baru menjatuhkan langkah pencegahan agar mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Permintaan cegah ke luar negeri telah disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Masa pencegahan berlangsung enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.