Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK memanggil saudara IA,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025). Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran pihak terkait.
Penyidik ingin menanyakan soal aliran uang maupun aset dari salah satu tersangka, Heri Gunawan. Iman diketahui merupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori.
Kasus ini bermula ketika keduanya masih menjabat di Komisi XI DPR RI. Kini, mereka tercatat masih menjadi anggota DPR, namun berada di komisi berbeda.
KPK menjelaskan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dari kewenangan itu lahir kesepakatan pemberian dana program sosial bagi anggota komisi.
Dana tersebut diberikan untuk mendanai sejumlah kegiatan tahunan. BI memberikan alokasi untuk 10 kegiatan, sedangkan OJK menyediakan 18 hingga 24 kegiatan tiap tahunnya.
Kesepakatan itu dibuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022. Rapat-rapat tersebut digelar tertutup.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan alur penyaluran dana. Menurutnya, dana itu dikelola melalui yayasan milik anggota Komisi XI DPR.
Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI. Setelah dicairkan, dana CSR itu diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.