x

KPK Masih Pertimbangkan Perpanjangan Pencekalan di Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 20:30 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu hingga Februari 2026 untuk menentukan perpanjangan pencekalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Salah satu pihak yang masuk dalam daftar pencekalan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut masih terbuka dalam dua bulan ke depan. “Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dalam rentang waktu itu, KPK menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Penghitungan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Budi menegaskan penghitungan kerugian negara menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara tersebut. “Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK menyampaikan telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Komunikasi dengan BPK dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan pengumuman itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, terdapat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag.

Pihak ketiga yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan lain disampaikan KPK pada 18 September 2025. KPK menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara kuota haji tersebut.

Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terkait dengan kasus tersebut. Dugaan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Selain ditangani KPK, kasus kuota haji juga menjadi sorotan DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
11 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x