Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Agenda pemeriksaan dilakukan pada Rabu (25/3/2026). Ini menjadi pemeriksaan pertama setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan rumah. Ia kemudian kembali ditempatkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Senin (23/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan segera setelah pengalihan penahanan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan.
“Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2026).
KPK menilai pemeriksaan tersebut sebagai langkah progresif. Penyidik ingin segera melengkapi berkas perkara korupsi kuota haji.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal ini menjadi fokus dalam pengembangan perkara.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” terang Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses hukum pihak lain. Salah satunya adalah staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Ishfah, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan. Ia diduga terlibat dalam praktik yang sama.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk unsur swasta dalam pengelolaan kuota haji.
Salah satu nama yang disebut adalah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Ia diduga terlibat dalam lobi terkait kuota tambahan haji.
Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Pembagiannya awalnya disepakati 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, KPK menemukan adanya praktik pemberian fee percepatan. Biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji khusus dengan nilai mencapai US$5.000 atau Rp84,4 juta per orang.
Praktik tersebut diduga melibatkan pengalihan visa mujamalah menjadi haji khusus. Sejumlah pejabat disebut turut menerima fee tersebut.
Untuk tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan ini bertujuan mengurangi antrean haji yang mencapai 47 tahun.
Awalnya, pembagian kuota tetap mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, kemudian diubah menjadi 50:50 atas arahan tertentu.
KPK menyebut perubahan skema tersebut disertai arahan teknis agar tidak terlihat melanggar aturan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam praktiknya, fee kembali dikumpulkan dari penyelenggara haji khusus. Nilainya mencapai US$2.000 hingga US$2.500 per jemaah.
Pengumpulan uang dilakukan dalam periode Februari hingga Juni 2024. Biaya tersebut dibebankan ke calon jemaah melalui paket haji khusus.
KPK juga mengungkap adanya upaya pengembalian dana saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat. Namun, tidak seluruh uang dikembalikan.
Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Selain itu, dana juga diduga dipakai untuk mengondisikan Pansus Haji.
Perkara ini juga disebut melibatkan pejabat lain di Kementerian Agama. Di antaranya Direktur Jenderal PHU Hilman Latief dan pejabat teknis Rizky Fisa Abadi.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap Yaqut diharapkan membuka fakta baru dalam kasus ini.