x

KPK: KUHAP Baru Beri Ruang UU Lex Specialis Termasuk dalam Perkara Korupsi

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 05:03 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi.

KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dinilai tetap memberi ruang bagi undang-undang yang bersifat lex specialis, termasuk Undang-undang KPK dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketentuan tersebut memungkinkan KPK tetap menjalankan tugas penegakan hukum seperti sebelumnya.

Menurutnya, tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi.

“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dengan pengaturan lex specialis tersebut, KPK akan tetap merujuk pada Undang-undang KPK dan Undang-undang Tipikor dalam aspek hukum acara penanganan perkara korupsi.

Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga kekhususan kewenangan KPK.

Budi menjelaskan bahwa hal itu diatur secara tegas dalam KUHAP baru. Ia menyebut Pasal 3 dan Pasal 367 tetap memberikan ruang bagi keberlakuan undang-undang khusus.

“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang Tipikor, Undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.

Meski demikian, KPK masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian teknis penerapan KUHAP baru. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan selaras dengan ketentuan terbaru.

Budi menambahkan, perkara-perkara yang saat ini masih berjalan tetap diselesaikan menggunakan KUHAP lama.

“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” pungkasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
21 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x